



“Masing-masing terdakwa satu berkas perkara. Dengan telah dilimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang maka kedua tersangka segera disidangkan, dan kami masih menunggu jadwal sidang yang nantinya ditetapkan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, untuk kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan Rutan Polda Sumsel,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika sebelumnya pihaknya telah melakukan tahap dua kedua tersangka.
“Jadi sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, sebelumnya kita sudah melakukan tahap dua,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

