



“Tidak mungkin proyek sebesar itu tidak ada proposal, jadi proposal tersebut ada dan ditujukan kepada Dewan Pengawas. Kemudian terkait penggunaan anggaran pembangunan sudah jelas dalam kontrak tercantum, jika ketersediaan dana tergantung dengan kas Hotel Swarna Dwipa, apabila uangnya belum memenuhi maka pembayaran bisa dipending dan bayarkan pada hasil pekerjaan berikutnya,” paparnya.
Augie Yahya Bunyamin juga menyampaikan, kalau pembangunan hotel tersebut merupakan hasil dari rapat teknis.
“Jadi pembangunan hotel ini bukan perintah dari pengguna anggaran. Tapi ini hasil dari rapat teknis, dan baru kali ini seumur hidup saya melakukan pekerjaan pembangunan sebesar ini. Kemudian proyek pembangunan hotel ini adalah untuk Asian Game,” tandasnya.
Usai mendengarkan tanggapan dari terdakwa terkait keterangan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH menutup sidang dan akan kembali membuka persidangan pada pekan depan.
“Sidang akan kita buka kembali pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum,” pungkas Hakim. (ded)

