



Hasil pra harmonisasi tersebut akan difinalisasi oleh Tim Pembentuk dan hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan daerah sebagai ketua tim pembentukan Peraaturan daerah dimaksud, selanjutnya jika oleh Ketua Tim menganggap sudah cukup atau tidak ada masukan lagi atas Ranperda dimaksud, kemudian Bupati menyurati Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan Harmonisasi.
Rapat Pra Harmonisasi ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda rapat Harmonisasi pada waktu berikutnya.
Sementara di tempat terpisah, Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan, bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 21 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri tiga ahli madya, dan masing-masing sembilan orang ahli muda dan ahli pertama.
“Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum, sehingga tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” kata Ilham. HALAMAN SELANJUTNYA>>

