Kembalikan Uang Dana Hibah Sumsel 2013 Tidak Menghapus Proses Hukum!







“Kejagung mesti menuntaskan penyidikannya. Sebab para penerima dana hibah yang sudah kembalikan uang tentunya tidak menghapus proses hukumnya, hanya saja nantinya dapat mengurangi hukuman saat di persidangan saja. Dari itulah walaupun telah mengembalikan uang, proses hukum tetap berjalan,” papar Edwar Jaya.

Dijelaskannya, jika dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 masih banyak pihak yang belum tersentuh hukum.

“Sebab saksinya kan banyak yang diperiksa. Tapi mengapa dalam perkara ini cuman dua orang yang dipidana. Jadi ini namanya kesalahan yang banyak ditumpukan hanya kepada Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) saja. Dari itulah Kejagung harus mengusut tuntas pekara ini,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dilakukan di Kejagung bukan Kejati Sumsel.

“Dikarenakan penyidiknya masih dilakukan di Kejagung maka kami tidak bisa memberikan komentar,” pungkas Kasi Penkum. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!