



“Untuk itu para penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang, kalau dikembalikan malah buktinya bertambah jelas. Dari itulah orang-orang penerima kucuran dana hibah Sumsel tahun 2013 bisa kena meskipun mereka sudah mengembalikan uang dana hibah,” ungkap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini.
Sebagai Tokoh Sumsel dirinya mengharapkan Kejagung dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 yang tujuannya untuk keadilan dan agar ada kepastian hukum.
“Jadi penuntasan penyidikan dugaan kasus tersebut supaya adil. Sebab dalam perkara tersebut untuk dua orang yang telah dihukum, yakni Kepala Kesbangpol dan Kepala BPKAD bukanlah orang yang memiliki wewenang pemutus kebijakan. Jadi otaknya belum? Siapa otaknya? ya yang membagi-bagikan duit dan menyalahgunakan uang itu. Untuk itulah Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan perkara ini, sebab jika bertahun-tahun jalan di tempat menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sedangkan Tokoh masyarakat Sumsel, Edwar Jaya yang juga mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengatakan, Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013. Sebab menurutnya, dalam perkara tersebut para pihak penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang tentunya tidak menghapus proses hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

