Kembalikan Uang Dana Hibah Sumsel 2013 Tidak Menghapus Proses Hukum!







Dilanjutkannya, meskipun demikian terkait pengembalian uang tersebut ada juga aturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut jika pihak yang mengembalikan uang maka tindak pidana korupsi menjadi pidana materiil.

“Adanya aturan MK ini, artinya jika mengembalikan uang maka menghapus pada korupsinya karena telah mengembalikan kerugian negara. Meskipun demikian, penegak hukum biasanya mengkesampingkan aturan MK tersebut dan tetap menggunakan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengembalikan uang pada dugaan kasus korupsi tidak menghapus proses hukum,” tegasnya.

Sebagai Pengamat Hukum dan juga Tokoh Sumsel Dr H Ruben Achmad SH MH mengharapkan, pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut dapat segera dituntaskan oleh Kejagung.

“Perkara korupsi merupakan White collar crime yang korbannya banyak dan massal. Dari itu diharapkan penyidikan perkara dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 dapat segera dituntaskan,” pungkasnya.

Sementara Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 para penerima dana hibah yang mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang. Sebab, pengembalian uang dana hibah tersebut malahan memperjelas bukti pada perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!