




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 harus dituntaskan.
Sebab menurutnya, dalam perkara tersebut masih ada sejumlah pihak yang belum diproses Kejagung.
Adapun pihak-pihak yang belum diproses, seperti penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah yang diterima.
“Para penerima dana hibah yang mengembalikan uang dana hibah bukan berarti menghapus proses hukum, malahan dengan adanya para penerima dana hibah yang mengembalikan uang maka dapat menjadi dasar bagi Jaksa Penyidik untuk menyelidiki dan menelusuri perkara tersebut ,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

