



“Dan kami yakin dalam perkara dugaan kasus ini kedua terdakwa diduga terbukti telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak Bank Sumsel Babel tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan.
Sedangkan Rival Mainur Penasihat Hukum terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana sebelumnya mengatakan, dalam agenda sidang pada Selasa depan pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan).
“Pada sidang selanjutnya kita akan menghadirkan saksi a de charge, jumlahnya tidak sampai lima orang,” tandasnya. (ded)

