Kejati Yakin dengan Dakwaan Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13,4 Miliar







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Rabu (22/6/2022) menegaskan, pihaknya yakin dengan dakwaan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang rugikan negara Rp 13,4 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, terkait semua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dihadirkan disidang terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Saksi JPU semuanya sudah dihadirkan di persidangan, dimana terkahir JPU menghadirkan Ahli di persidangan. Olah karena itu, kami yakin dengan dakwaan yang sudah didakwaan kepada kedua terdakwa tersebut,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika sidang pekan depan giliran penasihat hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi meringankan.

“Adapun jadwal persidangannya, yakni setiap hari selasa,” ungkapnya.

Dilanjutkan Kasi Penkum, jika proses persidangan kedua terdakwa tersebut masih berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang, dimna nantinya setalah sidang saksi meringankan dari penasihat hukum kedua terdakwa maka persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!