



“Jadi tuntutan akan dibacakan JPU dalam persidangan setelah digelarnya persidangan dengan agenda saksi meringankan dari penasihat hukum kedua terdakwa,” ujarnya.
Dilanjutkannnya, adapun jadwal sidang kedua terdakwa dalam perkara tersebut digelar setiap hari selasa.
“Agenda sidangnya setiap hari Selasa di Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (26/6/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

