



“Oleh karena itu Alex Noerdin dan Mudai Madang tuntutannya dilakukan penggabungan, dimana untuk tuntutan Masjid Sriwijaya keduanya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, begitu juga dalam perkara PDPDE Sumsel Alex dan Mudai dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian untuk perkara TPPU hanya Muddai Madang saja, yang mana Muddai dituntut melanggar pasal 3 UU TPPU. Karena tuntutannya dilakukan penggabungan maka terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang masing-masing dituntut 20 tahun penjara,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan telah dibacakan tuntutan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang di persidangan maka sidang kedepan yakni pada 2 Juni 2022 agendanya pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum.
“Jadi sidang kedepannya yakni pembelaan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang dan penasihat hukumnya,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (ded)

