



Untuk jilid 2 Masjid Sriwijaya terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi 15 tahun.
Kemudian jilid 3 terdakwa Akhmad Najib dituntut 5 tahun, Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun, Loka Sangganegara dituntut 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni dituntut 4 tahun 6 bulan.
“Para terdakwa jilid 1, jilid 2 dan jilid 3 tersebut semuanya terdakwa disatu perkara, yakni Masjid Sriwijaya,” jelasnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, sedangkan untuk perkara jilid 4 Masjid Sriwijaya untuk dua terdakwanya, yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang keduanya juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

