




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Sabtu (28/5/2022) mengungkapkan, tuntutan pidana untuk 12 terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya telah sesuai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti serta peran masing-masing terdakwa di perkara tersebut.
Diungkapkannya, dari 12 terdakwa untuk 10 terdakwa dari perkara Masjid Sriwijaya jilid 1, perkara Masjid Sriwijaya jilid 2 dan perkara Masjid Sriwijaya jilid 3, semuanya sudah divonis oleh Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dan diantaranya kini masih ada yang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Sedangkan perkara Masjid Sriwijaya jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin dan Mudai Madang baru dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel. Untuk tuntutan para terdakwa baik pada jilid 1, jilid 2, jilid 3 dan jilid 4 ini semuanya berdasarkan fakta hukum dan alat bukti serta peran masing-masing terdakwa di perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Diungkapkannya, adapun rincian tuntutan para terdakwa pada perkara Masjid Sriwijaya, terdiri dari; untuk jilid 1 Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto kala itu keempatnya dituntut dengan tuntutan masing-masing 19 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

