Kejati Ungkap Penyidikan Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI Masih Tunggu Audit Kerugian Negara







“Karena itulah dalam perkara tersebut belum ada penetapan tersangkanya, karena kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” jelasnya.

Meskipun demikian, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, proses penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI terus berjalan di Kejati Sumsel.

“Dalam penyidikan perkara tersebut untuk hari Senin ini (3/10/2022) belum ada agenda pemeriksaan saksi. Namun kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksaannya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan. Sebab, perkara ini kan masih di tahap penyidikan,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan. Selain itu Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Sekda OKI, H Husin SPd MPd MM yang kala itu diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/8/2022).

Saat dikonfirmasi melalui handphone, ketika itu Sekda OKI, H Husin SPd MPd MM membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.

Iapun mengaku, sudah lima kali diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

“Ya, saya diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bukan yang pertama, karena sudah lima kali ini saya diperiksa menjadi saksi terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!