



“Dengan telah dihadirkan para saksi dari JPU maka saksi pebuktian semuanya telah kita hadirkan di persidangan, dan kami yakin dengan dakwaan JPU terkait peran kedua terdakwa dalam dugaan kasus tersebut,” katanya.
Dilanjutkannya, karena saksi dari JPU semuanya telah dihadirkan maka sidang kedepannya, yakni agenda sidang saksi meringankan dan Ahli dari penasihat hukum kedua terdakwa.
“Dimana untuk jadwal sidangnya setiap hari selasa,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Kamis (30/6/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

