



Lalu, saksi dari pegawai satuan kepatuhan Bank Sumsel Babel, saksi dari pegawai bagian kredit, serta saksi dari analis Bank Sumsel Babel.
“Saksi dihadirkan di persidangan karena agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus tersebut pihaknya masih menunggu fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Belum ada pengembangan penyidikan, karena kedua terdakwanya kan masih dalam proses persidangan. Jadi, kita tunggu saja fakta hukum yang nantinya terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

