



“Jadi terkait eksepsi kedua terdakwa tentunya JPU tetap pada dakwaannya. Dimana dalam pasal yang didakwaan ancaman hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Sedangkan Marthen Pongrekun Penasihat Hukum terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mengatakan, dalam perkara tersebut Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili kedua terdakwa karena perkara tersebut merupakan perkara perdata sebab terkait perjanjian kredit dan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan penerima kredit yakni PT Gatramas Internusa.
“Kemudian audit kerugian negara dalam perkara ini harusnya dikeluarkan oleh BPK bukan BPKP. Selain itu kedua terdakwa merupakan korban dari Agustinus Julianto pihak PT Gatramas Internusa yang sudah lebih dulu divonis,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

