



Dilanjutkannya, selain itu dalam proses penyidikan perkara tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Dalam proses penyidikan kita telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di OKI dan juga telah mengecek lokasi lahan yang diganti rugi. Rangkaian penyidikan yang dilakukan guna mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH, Jumat (22/7/2022) mengatakan, dalam proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti, dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan.
“Ending terakhir, kita telah mengajukan audit kerugian negara,” tegasnya saat pres rilis capaian kinerja Kejati Sumsel pada acara Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 dengan tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’ di Kejati Sumsel.
Masih diungkapkannya, mudah-mudahan tidak lama lagi tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut akan terungkap.
“Mudah-mudahan segera mungkin dapat kita simpulkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” tandasnya. (ded)

