



“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini kondisinya masih sakit. Olah karena itu, tersangkanya tidak bisa dilakukan pemeriksaan. Sebab, sakit merupakan hak dari tersangka untuk tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui, adapun dua tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus tersebut, yakni Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau berada diluar jangkauan
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel pada perinsipnya tetap mengikuti proses hukum dan pihak Bank Sumsel Babel akan hadir disetiap pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Pada perinsipnya kita ikuti proses hukum, dan kalau ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dipanggil untuk diperiksa, Insya Allah akan hadir, dan kalaupun saksi dari Bank Sumsel Babel ada yang berhalangan hadir tentunya ada alasan hingga pemeriksaan tersebut tertunda,” pungkasnya. (ded)

