



Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan, dalam proses penyidikan perkara tersebut saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Dalam proses penyidikan itu Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.
Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

