



Terkait pemeriksaan saksi ini, sambung Vanny, pada hari Selasa ini (18/3/2025) belum ada agenda saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Tapi sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan karena sudah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan,” terangnya.
Dalam penyidikan, lanjut Vanny, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Jadi selain mendalami penyidikan Tim Jaksa Penyidik yang melakukan kegiatan penyidikan juga masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya menegaskan, pada perkara ini untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” tegasnya.
Untuk fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK.
“Uang fee 20 persen ini ditransfer dari tersangka yang kontraktor. Untuk bukti transfernya sudah kita pegang, sehingga aliran uangnya sudah kita ketahui,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

