Kejati Tegaskan Tuntutan Pidana JPU Dasar Banding 12 Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Selanjutnya untuk perkara jilid 4, dengan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang saat tuntutan dilakukan penggabungan perkara yakni perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Untuk Alex Noerdin dituntut JPU 20 tahun penjara dan juga dituntut membayar uang pengganti 3,2 juta dolar Amerika Serikat di perkara PDPDE, dan Rp 4,8 miliar di perkara Masjid Sriwijaya.

Sementara saat vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin divonis Hakim 12 tahun penjara atas perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Dalam vonisnya Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran uang sehingga tidak dapat diterapkan uang pengganti. Atas vonis tersebut Kejati Sumsel telah menyatakan banding.

Kemudian untuk Muddai Madang dituntut JPU 20 tahun dan dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.

Namun saat vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Muddai Madang divonis Hakim 12 tahun penjara. Dalam putusan Hakim Muddai Madang dinyatakan tidak terbukti di perkara Masjid Sriwijaya, namun Muddai Madang terbukti
dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU. Pada vonis tersebut Muddai Madang juga dijatuhkan Hakim hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 36 miliar. Atas vonis tersebut Kejati Sumsel juga telah menyatakan banding.

“Dari para terdakwa di perkara jilid 1, jilid 2, jilid 3 hingga jilid 4 kami menyatakan banding dasarnya adalah tuntutan JPU. Selain itu banding yang dilakukan juga terkait kerugian negara di perkara Masjid Sriwijaya dimana Jaksa Penuntut Umum menyatakan kerugian negaranya total loss, sehingga terdapat perbedaan dengan putusan Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!