



Kemudian Syarifudin MF pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Lalu terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang keduanya divonis 11 tahun penjara, dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang vonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto turun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian untuk perkara jilid 2 dengan terdakwa Mukti Sulaiman dituntut JPU 10 tahun dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.
Namun saat vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara, dan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi vonisnya Mukti Sulaiman masih tetap 7 tahun penjara.
Sedangkan Ahmad Nasuhi pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 8 tahun penjara dan di tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 8 tahun penjara.
Kemudian untuk perkara jilid 3, terdakwa Akhmad Najib dituntut JPU 5 tahun penjara, Laonma PL Tobing dituntut penjara 5 tahun, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam vonis Hakim Tipikor Palembang Akhmad Najib divonis 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni divonis 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut Kejati Sumsel telah menyatakan banding. HALAMAN SELANJUTNYA>>

