



Diketahui saat di persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara.
Alex Noerdin juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara terdiri dari di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan, jika satu bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti maka diganti pidana 10 tahun penjara.
Sementara Muddai Madang dituntut 20 tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.
Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar maka aset harta benda milik terdakwa Muddai Madang akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 9 tahun penjara. (ded)

