



Dijelaskannya, tuntutan tersebut tentunya juga telah berdasarkan alat bukti yuridis.
Ditanya terkait salah satu terdakwa menilai tuntutan JPU kejam? Dikatakan JPU Azwar Hamid SH MH, jika tututan tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum.
“Tuntutan kedua terdakwa telah berdasarkan fakta hukum, alat bukti yuridis yang terhubung dengan fakta-fakta di persidangan,” terangnya.
Lanjutnya, begitu juga untuk tuntutan uang pengganti kerugian negara dan denda. Dimana semuanya juga berdasarkan fakta hukum yang rill.
“Jadi terkait uang pengganti juga telah sesuai fakta rill, yakni sesuai apa yang ditemukan di persidangan,” pungkas JPU Azwar Hamid SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

