



“Tersangka ini sebelumnya kan tidak menghadiri panggilan Kejati. Oleh karena itu, kedepan tersangka tersebut segera kita jadwalkan ulang pemanggilannya,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Terpisah, Direktur Kepatuhan dan Management Resiko Bank Sumsel Babel Mustakim didampingi Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel M Taufan Yulistian dan Pemimpin Satuan Hukum Bank Sumsel Babel Doni Rakasiwi kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/1/2021) mengatakan, pihak Bank Sumsel Babel mensupport penyidikan dugaan kasus tersebut yang dilakukan Kejati Sumsel.
“Jadi pada prinsipnya jika kita diperlukan untuk memberikan keterangan maka kita support, dan akan kita ikuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (ded)

