




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Rabu (5/1/2021) menegaskan, jika Kejati kedepan tetap akan memanggil saksi dari pihak Bank Sumsel Babel (BSB) terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang menyebabkan kerugian negara Rp 13 miliar lebih.
Dalam perkara ini satu dari dua tersangka pada Selasa (4/1/2021) telah ditahan oleh Kejati Sumsel. Adapaun tersangka yang ditahan tersebut, yakni Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel.
“Jadi saksi dari pihak BSB kedepan tetap akan dilakukan pemanggilan, karena perkara tersebut kan masih penyidikan,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

