



“Jadi, untuk putusan Hakim kita tunggu saja nanti di persidangannya,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait tuntutan kedua terdakwa 10 tahun dan 15 tahun penjara tentunya ada pertimbangan hal memberatkan dan hal meringankan bagi kedua terdakwa.
“Bukan hanya itu, dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan di sidang maka JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan dugaan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sehingga keduanya dituntut pidana oleh JPU Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum karena perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)

