




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) M Naimullah SH MH, Kamis (7/4/2022) menegaskan, terkait eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel), dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel pihaknya menyatakan tetap dengan dakwaan.
Menurutnya pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (8/4/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan membacakan jawaban eksepsi tersebut disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi Jumat besok (hari ini) kita akan sampaikan jawaban eksepsi tersebut di persidangan. Dan kami tetap dengan dakwaan kami yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, terkait terdakwa Aran Haryadi yang tidak ditahan dikarenakan terdakwa sedang sakit usai menjalani operasi jantung. HALAMAN SELANJUTNYA>>

