




Sejauh ini, sambung Umaryadi SH MH, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Kejati Sumsel.
“Sedangkan untuk Ahli yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, diantaranya; Ahli dari Kementerian, Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” terangnya.
Ditanya wartawan kapan penetapan tersangkanya? Dikatakan Umaryadi SH MH, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, Ahli dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Sehingga tidak akan lama lagi penetapan tersangkanya, jadi mohon bersabar,” pungkasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (17/6/2025) Kejati Sumsel memeriksa saksi KA mantan ajudan dari Harnojoyo mantan Walikota Palembang.
Sedangkan untuk mantan Walikota Palembang Harnojoyo sudah dua kali diperiksa oleh Kejati Sumsel, yakni pada Senin (25/9/2023) dan Kamis (10/4/2025). Kemudian pada Selasa (3/6/2025) Kejati memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing.
Pada Selasa (20/5/2025) MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 juga diperiksa sebagai saksi. Sedangkan pada Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang diperiksa oleh Kejati. Lalu di hari Rabu (7/5/2025), Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel. Pemeriksaan tersebut untuk kedua kalinya, karena sebelumnya pada Senin (7/8/2023) Basyaruddin Akhmad juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.
Sedangkan pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, dan pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016. Lalu Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015, serta DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 turut diperiksa Kejati Sumsel. (ded)







