




Vanny juga memberikan tanggapan terkait belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Perkara ini penyidikannya masih tahap penyidikan umum. Dimana pada proses penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman penyidikan, makanya untuk sementara ini belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut, untuk pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde adalah bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara dari dibongkarnya bangunan gedung pasar nanti akan dihitung tersendiri oleh Ahli.
“Bangunan Pasar Cinde yang dibongkar adalah aset Pemkot Palembang. Oleh karena itu dibongkarnya bangunan Pasar Cinde ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negaranya, nanti Ahli yang akan menghitungnya. Karena ada penghitungan tersendiri untuk berapa nilai bangunan Pasar Cinde tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya.
“Jadi untuk soal Cagar Budaya nanti Tim Jaksa Penyidik akan memeriksa Ahli Cagar Budaya. Sedangkan tentang penghitungan kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh Ahli dari BPKP,” jelas Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







