




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Sabtu (16/7/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Menurutnya, dalam penyidikan tersebut sejumlah kegiatan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Jadi, untuk dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih terus dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus korupsi tersebut sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Untuk tersangka belum ada yang ditetapkan, namun proses penyidikan terus dilakukan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

