Kejati Tegaskan Sita Dokumen, Surat, Data Hingga Komputer Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde dari Penggeledahan di Tujuh Lokasi







Sedangkan untuk PT Magna Beatum selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Palembang tidak jadi dilakukan penggeledahan karena kantor tersebut sudah tutup.

“Setelah Tim Penyidik tiba di kantor tersebut ternyata sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi, sehingga Tim Penyidik tidak jadi melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dilanjutkannya Vanny, penggeledahan di tujuh lokasi dilakukan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.

“Perkara Pasar Cinde ini sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel. Dari itulah Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” tandas Vanny.

Diketahui pada penyidikan perkara tersebut, mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo, Kamis (10/4/2025) selama tujuh jam diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

Selain Harnojoyo, sejumlah saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Rabu (9/4/2025) Kejati memeriksa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!