



“Dimana untuk perkara PDPDE Sumsel penyidikan dilakukan di Kejagung. Dari itulah kita berkoordinasi dengan Kejagung untuk melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke pengadilan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait kapan waktu untuk berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan, yakni secepatnya.
“Jadi secepatnya berkas perkaranya kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Diketahui, untuk perkara PDPDE Sumsel jumlah tersangkanya berjumlah empat tersangka mereka yaitu; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas), Caca Isa Saleh S (Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008) dan A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN periode 2009).
Hingga kini berkas keempat tersangka tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)

