



Menurut Kasi Penkum Mohd Radyan, para saksi di persidangan kedua terdakwa tersebut tetap akan dihadirkan karena persidangannya masih agenda pemeriksaan para saksi.
“Sampai saat ini sidangnya masih agenda pembuktian, dimana Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan kedua terdakwa tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum, dalam sidang terdakawa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tersebut akan terungkap fakta hukum terkait perkara tersebut.
“Fakta hukum akan terungkap di persidangan karena para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

