Kejati Tegaskan Saksi Bank Sumsel Babel Bergilir Dihadirkan Disidang Dugaan Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Jumat (27/5/2022) menegaskan, dalam sidang dua terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih, secara bergilir para saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang yang persidangannya digelar setiap hari selasa.

Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) yang keduanya saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam sidang kedua terdakwa yang digelar setiap hari selasa tersebut saksi-saksi akan dihadirkan secara bergilir setiap sidang digelar,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!