



Lebih jauh dijelaskan Kasi Penkum, jika sidang kedepannya yakni persidangan dengan agenda saksi meringankan dari penasihat hukum terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana.
“Persidangan ini kan masih berproses, jadi kita lihat saja fakta persidangannya,” pungkasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Jumat (24/6/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

