




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Rabu (22/6/2022) menegaskan, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), yakni sebesar Rp 13,4 miliar.
Diungkapkannya, jumlah kerugian negara tersebut sesuai dengan keterangan Ahli BPKP yang telah dihadirkan JPU Kejati Sumsel dalam sidang terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB) di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Ahli BPKP disidang sebelumnya sudah kita hadirkan, dan Ahli telah menyebutukan jika kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut yakni sebesar Rp 13,4 miliar,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dengan telah dihadirkannya Ahli disidang kedua terdakwa maka saksi dari JPU telah selesai.
“Karena kedepan di persidangan pihak dari penasihat hukum kedua terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika pihaknya yakin dengan dakwaan kedua terdakwa yang dalam sidang sebelumnya telah dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

