



Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, karena perkara tersebut penanganannya di Kejagung maka dirinya tidak mengetahui terkait proses perkembangan penyidikannya.
“Kalau untuk perkembangannya kita tidak mengetahui, karena penyidikannya kan di Kejagung,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, dirinya juga tidak bisa mengomentri perkara tersebut karena penyidikannya dilakukan oleh Kejagung.
“Karena prosesnya di Kejagung bukan di Kejati Sumsel, maka kami tidak dapat berkomentar,” pungkas Kasi Penkum. (ded)


Pages: 1 2