



Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
“Jika pemeriksaan kedua terdakwa sudah dilakukan, barulah JPU Kejati Sumsel akan membacakan tuntutan di persidangan,” pungkasnya.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Sabtu (1/7/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

