Kejati Tegaskan Aran Haryadi dan Anak Buahnya Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Terancam 20 Tahun Penjara!







“Dimana ancaman hukuman pidana untuk kedua terdakwa, yakni maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan.

Diungkapkannya, sedangkan terkait tidak ditahannya tersangka Aran Haryadi di Rutan Pakjo dikarenakan saat tahap penyidikan dan tahap II, Aran Haryadi sedang sakit.

“Karena Aran Haryadi kala itu sakit maka yang ditahan di Rutan hanya Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB). Sementara untuk penahanan Aran Haryadi saat ini, karena yang bersangkutan telah menjadi terdakwa disidang maka hal tersebut menjadi wewenang Hakim,” jelasnya.

Dilanjutkannya, jika dalam persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang nantinya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menghadirkan para saksi di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!