



“Belum ada penetapan tersangkanya dan kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” pungkasnya.
Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Banyuasin, serta Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.
Sedangkan Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah mengatakan, Program SERASI 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin.
“Program SERASI 2019 itu memang masuk diera jaman saya saat masih Kadis,” kata Zainudin belum lama ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>

