Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







Sementara Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menjelaskan, adapun modus para tersangka dalam dugaan kasus tersebut yakni memalsukan atau merekayasa SPH tanah yang lahannya diganti rugi untuk pembanganan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018.

“Berdasarkan keterangan dari Kementrian Kehutanan RI untuk lahan yang SPH nya dipalsukan atau direkayasa para tersangka merupakan lahan gambut milik pemerintah. Namun oleh para tersangka dibuatkan SPH palsu atau direkayasa sehingga para tersangka menerima ganti rugi lahan. Adapun kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP yakni Rp 5 miliar lebih,” jelasnya.

Dilanjutkannya, jika untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut hingga kini masih berjalan di Kejati Sumsel.

“Jadi penyidikannya masih terus berjalan, sehingga terkait apakah akan ada tersangka baru kedepannya, itu sangat tergantung dari alat bukti yang didapatkan dari hasil penyidikan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!