



“Oleh karena itu kita terus melakukan penyidikan untuk mengungkap tersangkanya,” ujarnya.
Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah alat bukti cukup.
“Minimal dia alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dari itu hingga kini kita masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penyidikan,” terangnya
Dilanjutkannya, sedangkan untuk pemeriksaan para saksi kedepan tetap diagendakan oleh Jaksa Penyidik.
“Walaupun sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, namun kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksaannya karena perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

