



Dilanjutkannya, dikarenakan perkara tersebut telah tahap penyidikan tentunya kedepan para saksi akan kembali dilakukan pemeriksaan.
“Sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah kita periksa, dan kedepan saksi-saksi tetap akan dijadwalkan pemeriksaannya. Sebab, perkara ini kan telah tahap penyidikan,” tandasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menggeledah Kantor PT Rambang di OKI, Kantor BPN OKI, dan Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten OKI. (ded)

