



Diungkapkannya, dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya sudah ada langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Adapun langkah penyidikan yang sudah dilakukan, terdiri dari; memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di tiga lokasi di OKI hingga mengecek lokasi lahan yang diganti rugi,” paparnya.
Dilanjutkannya, terkait dugaan kasus tersebut saat ini Kejati Sumsel masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
“Jadi kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya untuk mengungkap tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

