



Masih dikatakannya, para saksi Mahkota tersebut mulanya telah dihadirkan pihaknya dalam sidang secara virtual. Hal tersebut mengingat para saksi saat ini ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Merdeka Palembang.
“Kami JPU sudah menghadirkan saksi-saksi tersebut secara virtual. Namun Hakim meminta agar para saksi dihadirkan langsung atau sidang offline, dan Hakim juga akan melakukan penetapan. Untuk itulah sidang tersebut ditunda dan pada sidang Senin 28 Maret 2022 mendatang para saksi Mahkota akan kita hadirkan secara langsung di dalam persidangan,” paparnya.
Diungkapkannya, akan dihadirkan para saksi secara langsung di persidangan karena sidang tersebut menyangkut pembuktian.
“Dimana disidang nanti kami selaku JPU akan menunjukkan alat bukti. Untuk itu supaya lebih jelas dalam permbuktian maka para saksi Mahkota yang terdiri dari terdakwa yang masih dalam proses sideng dangan berkas perkara terpisah, serta para terdakwa yang telah divonis di tingkat Pengadilan Tinggi dan kini sedang upaya hukum Kasasi akan kita hadirnya secara offline disidang Senin 28 Maret mendatang,” pungkasnya. (ded)

