



Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut untuk saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan, makanya penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 Dinas Pertanian Sumsel yang pelaksanaannya dilakukan di Kabupaten Banyuasin statusnya telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dijelaskan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Program SERASI yang menggunakan APBN merupakan program Kementrian Pertanian yang diturunkan ke provinsi-provinsi.
“Karena Dinas Pertanian Provinsi Sumsel ini kan tidak ada wilayah, makanya pelaksanannya dilakukan di Dinas Pertanian Banyuasin, jadi pelaksanaan Program SERASI tersebut dilakukan di Banyuasin,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (ded)

