



Selain itu, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan, Kejati Sumsel saat ini juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Jadi untuk kerugian negaranya masih proses penghitungan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.
Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

