




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (28/7/2023) menegaskan penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Masih dikatakannya, pada pendalaman penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Pendalaman penyidikan masih terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dalam rangka untuk mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut, selain tiga tersangka yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan korupsi ini yakni; Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

